Liputan6.com, Jakarta - Dua warga Kabupaten Tangerang yang menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial atau Kemensos, ditetapkan sebagai tersangka kasus pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Kedua pendamping PKH tersebut kini sudah menjadi tahanan Kejari Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AS dan YN, yang merugikan negara sampai ratusan juta rupiah.
Baca Juga
"Pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih.
Advertisement
Berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk AS melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan YN melakukan korupsi senilai Rp270.469.631.
Nova juga mengatakan, pemotongan yang dilakukan keduanya pada penyaluran dana bansos ke setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariatif, mulai dari Rp50 hingga Rp150 ribu.
"Pemotongannya bervariatif, mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. Dan untuk masing-masing tersangka juga memegang jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbeda. Untuk AS 260 dan YN 283 KPM," katanya.
Modus Tersangka
Modus yang dilakukan kedua tersangka pun disebut sebagai modus lama, yang mana mereka memanfaatkan ketidaktahuan warga soal penggunaan ATM. "Mereka modusnya memegang ATM si KPM ini, dan mereka yang mencairkan dana bantuannya, setelah itu mereka potong dengan dalih uang jasa," ujarnya.
Setiap KPM menerima bantuan dengan angka yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta. "Setiap KPM enggak melulu terima bansos Rp500 ribu, tapi ada juga yang Rp3 juta, karena ada keluarga tambahan, seperti kategori lansia, dan lain-lain," ungkapnya.
Pada kasus ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa ATM, rekening koran, tanda bukti atau struk pengambilan uang dari ATM, hingga keterangan para saksi, yakni KPM.
Advertisement
Ancaman 5 Tahun Penjara
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, dan dalam kasus ini, mereka juga kami jerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, tergantung sikap mereka, mudah-mudahan mereka bisa mengembalikan kerugian negara hingga masa kurungan bisa diringankan," terangnya.
Diketahui pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.