Menko PMK Muhadjir: Ketimpangan Sumber Konflik dan Ancaman NKRI

Menko PMK Muhadjir menyebut, pemerataan adalah perhatian pemerintah sebagai komitmen upaya maju bersama.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 19:39 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 19:39 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Selasa, 21 Desember 2021. (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Dia berharap aturan ini segera diterapkan.

"Dengan ini saya nyatakan peraturan Presiden 105 tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal atau Strada-PPDT tahun 2020-2024 untuk segera di diseminasikandan diterapkan," katanya, Selasa (22/3/2022).

Dia menyebut, pemerataan adalah perhatian pemerintah sebagai komitmen upaya maju bersama. Muhadjir berkata, ketimpangan adalah sumber konflik.

"Ketimpangan itu adalah sumber konflik, ancaman NKRI, persatuan kesatuan," ujarnya.

Muhadjir mengajak para pejabat eselon I dari semua kementerian/lembaga untuk menghayati makna sebenarnya dari daerah tertinggal. Menurutnya, daerah tertinggal bukan hanya ketimpangan spasial.

"Tapi yang maksud di situ sebetulnya adalah ketimpangan daerah dalam arti termasuk pemikirannya, termasuk layanan-layanan dasar yang dibutuhkan itu semua, harus kita maknai secara utuh dalam arti ketertinggalan," tutu Muhadjir.

Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Teluk Wondama

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Sorong

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

7. Kabupaten Manokwari Selatan

8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

9. Kabupaten Jayawijaya

10. Kabupaten Nabire

11. Kabupaten Paniai

12. Kabupaten Puncak Jaya

13. Kabupaten Boven Digoel

14. Kabupaten Mappi

15. Kabupaten Asmat

16. Kabupaten Yahukimo

17. Kabupaten Pegunungan Bintang

18. Kabupaten Tolikara

19. Kabupaten Keerom

20. Kabupaten Waropen

21. Kabupaten Supiori

22. Kabupaten Mamberamo Raya

23. Kabupaten Nduga

24. Kabupaten Lanny Jaya

25. Kabupaten Mamberamo Tengah

26. Kabupaten Yalimo

27. Kabupaten Puncak

28. Kabupaten Dogiyai

29. Kabupaten Intan Jaya

30. Kabupaten Deiyai

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Provinsi Maluku

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

2. Kabupaten Kepulauan Aru

3. Kabupaten Seram Bagian Barat

4. Kabupaten Seram Bagian Timur

5. Kabupaten Maluku Barat Daya

6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

7. Kabupaten Kepulauan Sula

8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Kabupaten Sumba Barat

3. Kabupaten Sumba Timur

4. Kabupaten Kupang

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan

6. Kabupaten Belu

7. Kabupaten Alor

8. Kabupaten Lembata

9. Kabupaten Rote Ndao

10. Kabupaten Sumba Tengah

11. Kabupaten Sumba Barat Daya

12. Kabupaten Manggarai Timur

13. Kabupaten Sabu Raijua

14. Kabupaten Malaka

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Tojo Una-una

3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatera (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya