Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pemilik robot trading Evotrade Anang Diantoko, yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak Januari 2022 lalu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari tangan Anang, polisi menyita sejumlah aset, mulai dari mobil hingga memblokir rekening yang mencapai miliaran.
"Dalam penangkapan, penyidik menyita aset yang dimiliki tersangka, yaitu sejumlah uang tunai, lima telepon seluler, dan enam kartu ATM," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Selain itu, untuk barang bukti lain yang disita yaitu mobil merek Lexus L 570, BMW M5 hingga Mini Ccooper serta satu unit Harley Davidson.
"Sampai saat ini total barang yang sudah disita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan satu unit BMW Z4 beserta BPKB, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera," ujarnya.
"Enam unit laptop, 5 telepon seluler, uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu petak tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," sambungnya.
Lalu, untuk rekening yang telah diblokir atas kasus yang menjerat Anang yakni sebesar Rp250 miliar.
"Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar," sebutnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, untuk modus terduga pelaku dalam kasus ini yakni mengiming-imingi korban untuk bisa melakukan investasi robot trading Evotrade.
"Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif. Keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang," tutupnya.
Â
Â
Berstatus DPO
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Anang Diantoko. Anang adalah owner terkait kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade, Kuta Utara, Bali.
Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan Anang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.
"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 10 unit gawai dengan berbagai merek; tiga uni modem; enam kartu ATM; satu unit motor; serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement