KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Terkait Suap DID 

KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka pemberi suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mar 2022, 07:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 07:06 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Bupati Tabanan 2010-2015, 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (depan) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sesaat sebelum rilis penahanan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Keduanya tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018 selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK pun menahan satu tersangka pemberi suap DID Tabanan lainnya, yakni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dengan durasi penahanan yang sama.

Seperti dikutip dari Antara, Penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Bupati Tabanan 2010-2015, 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (kedua kiri) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) usai rilis penahanan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Keduanya tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada kesempatan yang sama, Lili mengungkapkan keprihatinan KPK atas terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah.

"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," ujarnya.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya