Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara praperadilan oleh tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Gugatan itu dilayangkan Ryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali menyatakan, pihaknya siap menerjunkan tim biro hukum untuk melawan gugatan praperadilan itu. Dia menegaskan tidak ada yang salah dalam menjerat Ryan tersangka kasus perpajakan.
"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," ujar Ali.
Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.
Pada Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya, yakni Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Siapkan Uang Rp30 Miliar
Dalam pertemuan itu, Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan pun memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia.
Ryan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement