Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar.
Adang Hadari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Pangandaran.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, atas nama Adang Hadari (Wakil Bupati Pangandaran)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Advertisement
Selain Adang Hadari, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Fortuna Jaya bernama Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya bernama Maman Heryadi, Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya Cecep Sopian, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi, dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Sidik Sunarto.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek.
Perintah Pinjam Uang
Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.
Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Advertisement
Langgar Pasal 12 No. 31 Tahun 1999
Atas perbuatannya, Herman disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Â