Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/3/2022). Dalam kunjungannya, Jaksa Agung mewanti-wanti agar para anak buahnya menjaga integritas termasuk mengingatkan perilaku jaksa di media sosial.
ST Burhanuddin menegaskan, tak pernah bosan untuk mengingatkan anak buahnya. Wajib untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga
"Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional. Bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai. Namun sayang, sering kali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat," ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (30/3).
Advertisement
Jaksa Agung mengatakan, untuk menjaga marwah institusi, Satgas 53 dibentuk sebagai jawaban atas masih adanya laporan Jaksa nakal. Jaksa Agung RI merasa imbauan dan peringatan sudah cukup diberikan. Kini dirinya harus memberikan tindakan tegas dan menghentikan siapapun anggota yang tidak mau dibina dan tidak mau tunduk pada perintah dan kebijakan pimpinan.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa Satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa di antaranya terpaksa saya pidanakan," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk tidak menambah daftar panjang pegawai yang ditindak, dalam kesempatan ini Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menghentikan segala praktek perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan, sanksi tegas akan menanti kalian yang coba-coba membangkang perintah Jaksa Agung RI.
Terkait hal tersebut, pada tanggal 31 Januari 2022, Jaksa Agung telah memberikan pengarahan khusus kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara virtual, tetapi pada bulan Februari, Jaksa Agung RI masih mendengar adanya oknum Kejaksaan RI yang mengintervensi proyek pemerintah.
Maka Jaksa Agung mengingatkan kembali dalam bentuk Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022.
"Tidak sampai 1 bulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah, hingga akhirnya saya mengeluarkan Surat Jaksa Agung nomor 66 tanggal 9 Maret 2022. Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa," ujar Jaksa Agung.
Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas praktek oknum Kejaksaan yang bermain-main dengan proyek, maka Jaksa Agung telah membuka Hot Line khusus yang operasionalnya langsung Jaksa Agung RI monitor untuk menerima laporan ataupun aduan terkait perbuatan tercela oknum Kejaksaan yang masih bermain proyek dan semua laporan yang masuk, Jaksa Agung RI memastikan bahwa seluruh laporan ditanggapi secara serius.
"Adapun laporan-laporan yang masuk ke hotline saya saat ini sedang saya cermati untuk menemukan kebenarannya, tetapi terlepas benar salahnya laporan tersebut. Saya minta kepada seluruh jajaran Kejaksaan dan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang merasa masih melakukan perbuatan tersebut segera hentikan, karena saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai yang masih melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Â
Â
Media Sosial Jadi Kebutuhan Hidup
Dalam etika dan bijak dalam bersosial media, Jaksa Agung menyampaikan bahwa memang tidak mungkin tidak mengikuti perkembangan zaman, dan sosial media telah menjadi kebutuhan hidup masa kini.
"Namun saya perlu ingatkan saudara dalam bersosial media untuk selalu berhati hati, menjaga etika, jaga kesopanan dan kepantasan, ingat kita adalah abdi negara pelayan masyarakat. Status itu menyebabkan kita terikat pada rambu-rambu dan kode etik yang tidak boleh kita langgar," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh jaksa patuhi surat Jaksa Agung Nomor 41 tanggal 18 Mei 2021 tentang Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial. Surat itu dikeluarkan karena Jaksa Agung RI melihat, dan khususnya di media sosial ada beberapa pegawai Kejaksaan RI yang suka bergaya hidup hedonis, gemar mengunggah foto ataupun video dengan berpenampilan mewah di media sosial.Â
"Kita sering kali lupa bahwa apapun yang kita unggah pada dasarnya telah masuk ke dalam ruang publik yang menyebar dan tersebar tanpa kendali kita lagi. Sehingga dapat dikatakan apapun yang kita unggah pada dasarnya kita sedang membuka diri kita ke media iklan tanpa batas. Di sana tidak ada lagi ruang privat tanpa kehati-hatian dan kontrol ketat, maka pada dasarnya kita sedang menelanjangi diri kita sendiri," ujarnya.
Jaksa Agung mengatakan, hal ini sangat tidak produktif bagi yang berstatus sebagai aparat penegak hukum, yang jenis dan sifat pekerjaannya seringkali berkaitan dengan hal-hal yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, Jaksa Agung minta seluruh unsur pimpinan, khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya hidup dan berperilaku sederhana. Abdi negara adalah pelayan masyarakat, tidak pantas jika bergaya hidup hedonis.
"Untuk itu saya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga adhyaksa, karena saya menyadari status kita sebagai aparat penegak hukum rentan menjadi perhatian masyarakat, dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif," ujarnya.
Advertisement