Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 2 miliar. Suap berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.
Selain terhadap Abdul Gafur Mas'ud, Yudi juga didakwa menyuap Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Muliadi sebesar Rp 22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Edi Hasmoro senilai Rp 412 juta.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Jusman sebesar Rp 33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022 Asdarussalam sebesar Rp 150 juta.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dalam surat dakwaanya, Kamis (31/3/2022).
Jaksa menyebut, kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Yudi bertemu dengan Asdarussalam dan menerima informasi terkait proyek pembangunan landscape kantor Bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. Di mana anggaran pekerjaan tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Asdarussalam lalu menjelaskan ada commitment fee sebesar 5 persen yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas'ud dan sebesar 2,5 persen untuk Dinas PUPR dalam hal ini adalah Edi Hasmoro.
Â
Dapat Bocoran Lelang
Yudi menyetujuinya dan kemudian berencana mengikuti lelang. Yudi diberikan bocoran persyaratan lelang oleh Edi Hasmoro melalui Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya.
Selain itu, Yudi meminta bantuan Abdul Halim selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengetahui informasi jadwal tayang, undangan pembuktian, waktu pembuktian dan sanggahan atas proyek atau paket pekerjaan tersebut.
"Sehingga paket pekerjaan pembangunan Taman Landscape depan Kantor Bupati akhirnya dimenangkan oleh PT Borneo Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 24.472.507.400,00," kata jaksa.
Setelah pekerjaan selesai, Yudi menyerahkan uang yang sudah dijanjikan secara bertahap. Dalam surat dakwaan juga disebutkan perusahaan Yudi mendapat 15 paket pekerjaan lain pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU di tahun 2021 dengan total nilai kontrak Rp 118.007.430.849,00.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement