Biaya Sambungan Baru PT PAM Jaya Naik 40 hingga 400 Persen, Berikut Rincinnya

Sebagai gambaran, penyesuaian tersebut terjadi untuk biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi. Sedangkan uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2022, 09:54 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 09:54 WIB
20151201-Sumber-Air-Baku-Jakarta-IA
Seorang anak saat mandi di dekat sungai di kawasan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). PAM Jaya menyatakan pasokan air baku yang ada di Jakarta masih belum memungkinkan untuk diolah menjadi sumber air baku utama. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta PT PAM Jaya resmi memberlakukan  penyesuaikan biaya sambungan baru kepada pelangganya untuk golongan tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan Khusus mulai Jumat (1/4/2022), hari ini.  Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf mengatakan, nilai penyesuaian bervariasi hingga ada yang naik di atas 400 persen.

"Kami melakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan material sambungan baru serta biaya tenaga yang dibutuhkan," kata Syamsul di Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Sebagai gambaran, penyesuaian tersebut terjadi untuk biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi. Sedangkan uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen. 

Untuk kelompok IIIA-IIIB dengan ukuran meter air 0,5 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp1.420.500 dari biaya sebelumnya pada 2008 sebesar Rp961.500 atau mengalami penyesuaian sekitar 47,7 persen.

Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran meter air 0,5 inchi itu menjadi Rp1.315.500 dari sebelumnya Rp879.000, biaya administrasi menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp27.500 dan biaya UJL tetap Rp55.000.

"Sedangkan untuk ukuran meter air 0,75 inchi atau 3/4 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp9.862.000 dari sebelumnya Rp1.742.500 atau sekitar 466 persen," ucap Syamsul seperti dilansir dari Antara. 

Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran 3/4 inchi itu yakni Rp9.757.000 dari sebelumnya Rp1.660.000 dan biaya administrasi menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp27.500 serta UJL masih tetap Rp55.000.

Menurut dia, penyesuaian biaya tersebut dilakukan setelah 14 tahun atau sejak 2008 tidak pernah melakukan perubahan biaya sambungan baru. Untuk kelompok golongan tarif I dan II yang merupakan kelompok non komersial dan sosial tidak mengalami penyesuaian biaya sambungan baru.

Dia menjelaskan penyesuaian biaya sambungan baru merupakan upaya pemerataan akses air minum perpipaan di Jakarta.

Pelanggan kelompok tarif III ke atas yang terdiri dari pelanggan rumah tangga mewah, industri, gedung perkantoran, apartemen dan kelompok komersil lainnya dapat disesuaikan biaya sambungan barunya dengan biaya terkini saat ini.

Sementara itu, untuk kelompok non komersial dan sosial akan dilakukan subsidi dari PAM Jaya terhadap biaya sambungan barunya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Detail Kenaikan Biaya Penyambungan PAM Jaya

FOTO: Warga Muara Angke Geruduk Balai Kota Tuntut Air Bersih
Warga RW 022 Muara Angke membawa jeriken saat berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2/2022). Warga menyerahkan surat pengajuan air bersih ke Gubernur DKI Jakarta dan menuntut Pemprov DKI meminta PAM Jaya memberikan pelayanan air bersih. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penyesuaian biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 58 tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum menggantikan Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 64 tahun 2008.

Berikut kelompok tarif PAM Jaya:

Kelompok Tarif I: Tempat Ibadah, Hidran dan Ledeng Umum Asrama dan Badan Sosial, Rumah Yatim Piatu dan sejenisnya;

Kelompok tarif II: Rumah Sakit, Pemerintah Rumah Tangga Sangat Sederhana, Stasiun Air dan Mobil Tangki Rumah Susun Sangat Sederhana dan sejenisnya;

Kelompok tarif III A: Rumah Tangga Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Sejenisnya;

Kelompok tarif III B: Rumah Tangga Menengah, Rumah Susun Menengah, Kios, Warung, Bengkel Kecil, Usaha Kecil, Usaha Kecil dalam Rumah Tinggal, Rusun Menengah dan sejenisnya;

Kelompok tarif IV A: Rumah Tangga Mewah, Kedutaan/Konsulat, Kantor Instansi Pemerintah, Kantor Perwakilan Asing, Lembaga Swasta Komersial, Instansi Perguruan/Kursus, Instansi ABRI, Bengkel Menengah, Usaha Menengah, Usaha Menengah dalam Rumah Tangga, Tempat Pangkas Rambut, Penjahit, Rumah Makan/Restoran Kecil, Rumah Sakit Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium, Praktek Dokter, Kantor Pengacara, Hotel Melati/Non Bintang, Industri Kecil, Rumah Susun Mewah;

Kelompok tarif IV B: Hotel Berbintang 1,2,3/ Motel, Steambath, Salon Kecantikan, Night Club/Kafe, Bank, Service Station, Bengkel Besar Perusahaan Perdagangan/Niaga, Hotel Berbintang 4,5, Gedung Bertingkat Tinggi/Condominium, Pabrik Es, Pabrik Makanan/Minuman, Pabrik Kimia/Obat/Kosmetik, Pabrik/Gudang Perindustrian, Pabrik Tekstil, Pergudangan Industri Lainnya, Tongkang Air, PT. Jaya Ancol.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya