Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta akan bekerja hanya dari pukul 8.00 sampai 15.00 WIB atau jam 3 sore, selama bulan suci Ramadan.
Aturan ini diterapkan setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 mengenai jam kerja selama Ramadan.
"Senin-Kamis jam kerja selama bulan suci Ramadan pukul 08.00-15.00 WIB," bunyi diktum Kepgub yang dikutip pada Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Jam istirahat PNS DKI selama Ramadan yakni dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Ketika bukan bulan Ramadan, jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara jam kerja di bulan Ramadan pada hari Jumat lebih panjang, yakni dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Dan untuk waktu istirahat sama dengan waktu istirahat pada jam kerja Senin-Kamis.
Untuk PNS Pelayanan 24 Jam
Untuk pegawai yang mesti memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, pengaturan jam kerja dikoordinasikan dengan kepala perangkat kerja daerah.
"Karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran diantaranya Puskesmas rumah sakit umum daerah, Dinas Kebakaran, Satpol PP, guru atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat," bunyi Kepgub itu.
Kepgub ini ditetapkan oleh Anies pada 30 Maret 2022. Selain itu, Anies mengingatkan supaya para wali kota, bupati, camat, dan lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement