Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Akun Instagram-nya Diduga Bermuatan Asusila

Menurut Leo, laporannya dalam perkara ini menilai bahwa Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2022, 08:29 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 08:29 WIB
20160928-Ini Tantangan Hotman Paris Untuk Mario Teguh-Jakarta
Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi karena akun Instagramnya dinilai bermuatan asusila. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara ternama tanah air, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, yang dinilai bermuatan asusila.

Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) pada Sabtu, 2 April 2022 ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," ujar Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Leo, laporannya dalam perkara ini menilai bahwa Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.

"Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," jelasnya.

"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," bebernya.

Bukan Cari Panggung

Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Laporan kepada Hotman telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.

"Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, 'iri kepada prestasi saya', atau 'mencari panggung'," kata Leo.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya