KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan status baru sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 11:29 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Rahmat Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan status baru sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap, usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022).

Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status terbarunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.

Diketahui, tersangka yang karib disapa Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Lain

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya