PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 04 Apr 2022, 15:35 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 15:35 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022). 

 

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”," seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati, Senin.

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Salah satunya terkait restitusi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bayar Restitusi

Sebelumnya, PN Bandung membebaskan Herry dari pembayaran kepada anak korban sebesar lebih dari Rp 300 juta dan membebankan restitusi itu kepada pemerintah.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ujar majelis hakim.

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya