Vonis Mati Herry Wirawan, Bentuk Tegaknya Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu mempertimbangkan jumlah korban, karena efek yang ditimbulkan pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Apr 2022, 05:41 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 05:31 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Menanggapi hal itu, praktisi hukum Januardi Haribowo menilai, putusan tersebut layak mendapatkan apresiasi.

Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu mempertimbangkan jumlah korban, karena efek yang ditimbulkan pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.

"Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi," kata Januardi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022) malam WIB.

Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa di antaranya bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati Herry Wirawan dianggap sebagai bentuk ketegasan. 

"Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan," ujarnya.

Kabulkan Banding

Pesantren
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, milik guru pesantren Herry Wirawan di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda.

Diketahui, vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya desakan vonis hukuman mati terhadap sang predator seksual Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.

Dukungan Wamenag

Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati. (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Wamenag Zainut mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.Zainut menilai, tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya