Jokowi Minta TNI-Polri Persiapkan Jalur Mudik dan Minimalisir Kemacetan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta TNI dan Polri serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan jalur mudik yang baik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2022, 13:36 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 13:36 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta TNI dan Polri serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan jalur mudik yang baik. Dia juga ingin dipersiapkan langkah-langkah untuk meminimalisir kemacetan baik saat arus mudik maupun balik.

"Jangan sampai keliru, mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya. Harus mulai dihitung betul," jelas Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Dia menyebut arus mudik Lebaran 2022 ini bisa diluar perkiraan. Sebab, hampir semua masyarakat ingin mudik ke kampung halaman mereka pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Ini bisa kalau yang saya tangkap di bawah ini semuanya ini mau mudik semua. Jadi persiapannya juga harus ekstra," kata Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Syarat Mudik untuk Anak Usia Dibawah 6 Tahun

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam.

"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu (3/4/2022).

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya