Cek Link Login GTK 2022 untuk Peserta Lolos Perbaharui Data PPPK Kemdikbud

Pembaruan data dapat dilakukan melalui laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kembdikbud).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 16:05 WIB
Laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kembdikbud).
Laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kembdikbud). (www.info.gtk.kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman peserta yang lolos pada jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan. Mereka pun diminta untuk melakukan update data.

Pembaruan data tersebut dapat dilakukan melalui laman Guru atau Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kemdikbud).

Adapun link login untuk melakukan update data tersebut dapat dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Peserta dapat melakukannya dengan login langsung ke GTK atau menggunakan SSO.

Melansir laman info GTK, Rabu (6/4/2022), untuk membuka info GTK Kemdikbud diharuskan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

Lalu, pastikan menggunakan email yang aktif. Selain itu, tidak diperkenankan menggunakan email orang lain. Nantinya, pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Sementara untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dicek langsung melalui media sosial BKN. Sebelumnya, BKN juga menetapkan 97.382 NIP CPNS 2021 hingga 1 April 2022.

Lewat unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, BKN telah menetapkan 121.115 NII PPPK Guru Tahap I, 27.338 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.434 NI PPPK Non Guru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

SIMPKB mewajibkan menautkan ke Akun Belajar.id.
SIMPKB mewajibkan menautkan ke Akun Belajar.id. (www.paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id)

Salah satu syarat pengangkatan menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Namun, bila Diklat tersebut tidak berjalan sesuai rencana, prosedur pengangkatan CPNS kemungkinan bisa berubah.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial.

“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," demikian pejelasan seperti mengutip akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (16/03/2022).

"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Prosedur Pengangkatan CPNSLantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS bagi yang sudah mencapai lebih dari satu tahun tak kunjung diangkat menjadi PNS?.

Sebelumnya, CPNS harus tahu bahwa dirinya wajib menjalani masa percobaan atau disebut pula prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Pada akhirnya, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani itu yang menjadi syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya