Kejagung Periksa Dirut Perusahaan Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2022, 20:57 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Dia menjelaskan, para saksi yang diperiksa adalah Ruddy Surnata selaku General Manager PT Binatama Akrindo, Djuhardi Kartaaminata U selaku Direktur Utama PT Mitra Logam Pratama, dan Lina Supriyanti selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning.

Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja di kawasan berikat. Langkah ini dilakukan menyusul pengusutan perkara mafia pelabuhan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara.

Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.

"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.

 

Pastikan Periksa Kasus

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," jelas dia.

Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.

"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," Febrie menandaskan.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya