PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 25 April 2022, Tak Ada Daerah Level 4

Daerah yang berstatus PPKM Level 1 mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2022, 06:51 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 06:51 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. PPKM itu berlaku dua pekan, mulai 12 April hingga 25 April 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3.https://www.liputan6.com/tag/ppkm

"Sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," katanya dalam pesan singkat, Selasa (12/4/2022).

Sementara untuk Level 1 juga mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

"Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," bebernya.

Kemudian hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa - Bali yang berada di Level 4. Lalu masih ada 3 provinsi yang tidak menerapkan status level 1 yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.

"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sentra Vaksinasi di Soetta

PT Angkasa Pura (AP) II membuka sentra vaksinasi Covid-19 yang ditunjukan bagi para calon penumpang pesawat terbang, terlebih di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Adapun bukan hanya untuk vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, tetapi juga untuk booster. Hal ini diamini oleh President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Menurut dia, selain sentra vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soetta yang sudah dibuka mulai 7 April 2022, kini ditambah vaksinasi booster di Terminal 2.

"Sentra vaksinasi booster dibuka di Hall Area Terminal Kedatangan 2 D-E untuk mendukung penumpang pesawat termasuk pada periode Angkutan Lebaran 2022," kata Awaluddin, Sabtu (9/4/2022).

 

Waktu Vaksinasi

Adapun sentra vaksinasi booster di Terminal 2 dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Penumpang yang ingin melakukan booster diimbau datang 4 jam sebelum keberangkatan, dan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua selama minimal 3 bulan.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, sentra vaksinasi booster juga dibuka di bandara-bandara lainnya yang dikelola AP II.

"Kami berharap Angkutan Lebaran dapat berjalan lancar salah satunya didukung sentra vaksinasi booster. AP II mendukung Mudik Aman dan Mudik Sehat," ujar Awaluddin.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi dengan Menhub dan Menko PMK, dia menyampaikan puncak arus mudik diperkirakan pada H-3 sementara puncak arus balik pada H+5.

"Sebagai persiapan Angkutan Lebaran, Terminal 1 sudah diaktifkan mulai 1 April. Sebelumnya, Terminal 1 hampir 2 tahun tidak diaktifkan karena pandemi. Dibukanya Terminal 1 mendukung Terminal 2 dan Terminal 3," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, dengan seluruh terminal beroperasi dan dukungan operasional 3 runway, ini akan memastikan kelancaran penerbangan rute domestik dan internasional di Bandara Soetta.

 

 

Lebaran Wajib Booster

Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Dalam rangka mendukung hal ini, PT Angkasa Pura I menyiapkan sentra vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan mulai 6 April 2022.

"Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Penyelenggaraan sentra vaksinasi ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.

KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Adapun persyaratan umum dalam melakukan vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, sehat & tidak sedang positif Covid-19, berusia 6 tahun keatas untuk vaksin premier & 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster dan telah memiliki tiket Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya