Cek 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Sistem Ganjil Genap Kamis 14 April 2022

Aturan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) masih terus diterapkan di DKI Jakarta, termasuk pula pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Apr 2022, 23:27 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 07:00 WIB
Cek 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Sistem Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap
Cek 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Sistem Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap. (Instagram @dishubdkijakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) masih terus diterapkan di DKI Jakarta, termasuk pula pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

Penerapan aturan ganjil genap tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Kemudian, aturan penerapan ganjil genap ini juga dikabarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan." tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan, pembatasan ganjil ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap ditanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.

Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata.

"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.

 

13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

 

Polisi Belum Berencana Tambah Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasannya.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap semestinya, gage berlaku 25 titik DKI Jakarta.

Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.

"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.

"Ini saya mau survei," tandas dia.

 

Tak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa Bali yang Masuk PPKM Level 4

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4. Ini disebut sebagai bukti penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik.

"Dampak dari menurunnya tren kasus dan seluruh aspek penyertanya secara langsung juga memberikan dampak positif terhadap level asesmen Kabupaten dan Kota yang keluar hari ini dimana saat ini sudah tidak terdapat lagi Kabupaten dan Kota yang berada di Level 4," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 4 April 2022.

Rinciannya sebanyak 93 persen Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali sudah berada pada Level 1 dan 2. Sisanya, tersisa 9 kabupaten kota yang masih di level 3.

"Terkait informasi detail mengenai hal ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar di sore hari ini," katanya.

Ia menyebut untuk wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek. Seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali.

"Seluruh Provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menyebut kondisi dan situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi yang begitu baik. Secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan terakhir kasus harian telah menurun signifikan hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron.

Selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu. Bahkan, saat ini sudah berada di bawah 100 ribu.

"Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian Omicron cukup baik, terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen, BOR rumah sakit saat ini yang hanya 6 persen, hingga positivity rate dibawah standar WHO yakni 4 persen," katanya.

"Jumlah orang meninggal pun turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu. Dari data-data diatas kami menarik kesimpulan bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia saat ini berada pada posisi yang terkendali," jelas Luhut.

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya