Ingat, Tidak Ada Ganjil Genap yang Berlaku Hari Ini Minggu 17 April 2022

Untuk diketahui, skema ganjil genap hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diterapkan. Termasuk untuk lokasi wisata.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Apr 2022, 07:13 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 07:13 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga Senin, 18 April 2022. 

Namun, skema ini hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diterapkan. Termasuk untuk lokasi wisata.

"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap ditanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

Maka pada hari ini, Minggu (17/4/2022), semua kendaraan berpelat ganjil maupun genap bisa melintas di 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. 

Sebagai informasi, jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. 

"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta

Menyikapi hal ini, apakah kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota akan diperluas?

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasannya.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap semestinya, gage berlaku 25 titik DKI Jakarta.

Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.

"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.

Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol. Hal ini diberlakukan selama masa arus mudik Lebaran 2022.

Lalu, untuk lokasi gage nantinya akan diberlakukan bersamaan dengan titik one way (satu arah) yang diberlakukan di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek, hingga Kalikangkung.

"(lokasi ganjil-genap) Sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022.

Selain itu, untuk arus mudik lebaran 2022 ini sendiri diprediksi akan terjadi pada 28 April 2022 mendatang. Lalu, untuk lokasi kemacetan nantinya bakal terjadi di pintu masuk-keluar tol.  

Oleh karena itulah, Korps Bhayangkara nantinya telah menyiapkan skema one way dan ganjil genap untuk mengurai kemacetan kendaraan mudik apabila memang terjadi.

"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol karena orang akan tap kartu tol. Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, botle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," jelasnya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya