Satpol PP Tangsel Segel Tempat Karaoke yang Beroperasi Saat Ramadhan

Satpol PP melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi, TNI, Camat, dan Lurah Ciputat, untuk melakukan penertiban ke empat titik tempat hiburan malam di Tangerang Selatan selama Ramadhan, di antaranya tempat karaoke.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Apr 2022, 15:31 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi penyegelan
Petugas Satpol PP menyita kafe di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis dini hari (21/1/2021). (foto istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadhan. Penyegelan dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa terganggu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi, TNI, Camat, dan Lurah Ciputat, untuk melakukan penertiban ke empat titik tempat hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu malam 16 April 2022.

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan tanpa izin.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.

Dari hasil operasi gabungan kali ini, terdapat ratusan botol miras dan sound system yang disita.

"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," ujar dia.

Tempat hiburan yang disegel petugas, berdiri di lahan milik Pemkot Tangsel. Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo pun meminta Satpol PP untuk menyegel dan membongkar bangunan tersebut.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," kata dia.

Langgar Jam Operasional, Polisi Segel Tempat Hiburan Malam Immortalle di Tangerang

Sat Res Narkoba Polres Tangsel menyegel tempat hiburan di Tangerang Selatan
Sat Res Narkoba Polres Tangsel menyegel tempat hiburan di Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawat)

Nekat masih beroperasi saat Ramadhan, tempat hiburan malam Immortalle yang terletak di Jalan Boulevard Lago, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel Sat Res Narkoba Polres Tangsel, Sabtu (16/4/2022).

"Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang, bahwa THM agar tutup sementara selama bulan suci Ramadhan," kata Kasat Res Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma.

Amantha menuturkan, didapatinya beroperasi THM tersebut pihaknya langsung melakukan cek urine terhadap pelanggan serta karyawan. Namun, tak ada pengunjung atau pegawai yang kedapatan memakai narkoba, hanya saja pengelola tempat hiburan malam itu melanggar jam operasional.

"Miras nihil yang disita. Kita juga tes urine pengunjung dan karyawan hasilnya juga nihil," ungkapnya.

Sementara, kata Amantha, pihaknya telah menyegel lokasi tersebut dengan police line tepat di pintu masuk THM Immortalle.

"Tindakan selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang untuk mencatat perizinan yang diberikan kepada Immortalle," katanya.

Dia pun mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadhan.

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadhan di Bekasi

Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan. Di mana pemerintah daerah sudah melarang sementara untuk buka.

Adapun Satpol PP Kabupaten Bekasi menyambangi tempat hiburan malam yang beroperassi di ruko Thamrin Kawasan Lippo Cikarang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati hampir seluruh tempat hiburan malam masih beroperasi dan tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah. Petugas pun bersikap tegas dengan menyegel satu per satu tempat tersebut.

"Hampir semua kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Thamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu Tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya," ujar Kasi Wasdal Pol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Menurut dia, tak mudah saat melakukan penertiban. Para petugas Satpol PP mendapat perlawanan dari oknum keamanan yang berupaya menghalau penyegelan tempat hiburan yang dijaganya.

Kericuhan berlangsung cukup sengit, hingga nyaris terjadi baku hantam.

Dengan penuh amarah, sang oknum keamanan lantas meminta petugas menyegel rata seluruh tempat hiburan malam di kawasan tersebut serta wilayah lainnya.

Usai beberapa lama, suasana dapat kembali kondusif dan petugas melanjutkan penyegelan.

 

Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Hanya Diizinkan Buka 3 Jam Selama Ramadhan

Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

SE dengan Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.

SE tentang penguatan toleransi umat beragama selama Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi itu memuat empat poin penting.

Pertama, destinasi wisata beroperasi pada Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 18.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) beroperasi mulai pukul 20.00 sampai 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

Ketiga disebutkan, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadhan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mohon semua pihak yang terkait siap menjalankan peraturan ini. Pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekda Banyuwangi Mujiono, Jumat (8/4/2021).

SE itu, jelas dia, merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan MUI Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Al Irsyad. Rapat digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi.

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya