Pengacara Sebut Bendum PBNU Kooperatif Hadiri Sidang Kasus Gratifikasi Secara Daring

Bendum PBNU, Mardani menghadiri persidangan secara online atau daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2022, 06:02 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 06:02 WIB
(Foto: Liputan6.com/Abelda Gunawan)
Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming akhirnya memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mardani menghadiri persidangan secara online atau daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mardani menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada Senin (18/4/2022).

Namun, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham menyayangkan sikap majelis hakim yang ingin agar Mardani hadir secara langsung atau offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Irfan menyatakan, kehadiran Mardani dalam persidangan secara daring bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, kliennya tengah berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Selain itu, lanjut Irfan, rencana kehadiran Mardani dalam persidangan kasus korupsi izin tambang secara daring sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Menurut Irfan, pihak kejaksaan telah menyetujui kehadiran Mardani secara daring.

Terlebih, sambungnya, majelis hakim pada persidangan sebelumnya juga memperbolehkan Bendum PBNU itu untuk hadir bersaksi secara daring.

"Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata irfan.

3 Kali Tak Penuhi Panggilan

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (kanan). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada kesempatan ini, Irfan juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah yang menyatakan dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas hal itu, menurut Irfan, berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono," kata Irfan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap dalam sidang kali ini jaksa mampu menghadirkan Mardani H. Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel.

"Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang, kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Pasalnya, Mardani tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya