Liputan6.com, Jakarta - Kloter pertama haji 1443 Hijriyah akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022. Konfirmasi itu keluar langsung dari mulut Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sambutannya di Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H / 2022 M, Yaqut bersyukur akhirnya jemaah dari Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji.
Baca Juga
"Insyaallah kita akan berangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022," ujar Menag Yaqut dalam saluran YouTube Kementerian Agama, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Menurut dia, untuk kloter pertama akan diberangkatkan dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas. Indonesia selama dua tahun tidak bisa mengirim jemaah haji lantaran pandemi Covid-19.
"Perlu kami sampaikan bahwa setelah 2 tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020. Tapi, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, tidak akan ditagih dana tambahan.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Kenaikan Biaya Ditanggung
Kenaikan dana bagi jemaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. "Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucapnya
Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.
Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.
Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau sekitar Rp1,58 juta per jemaah.
Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300. Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement