Liputan6.com, Jakarta Tuduhan penistaan agama yang dilontarkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno terhadap Ade Armando kini berujung pada laporan polisi.
Melalui kuasa hukumnya, dosen Universitas Indonesia tersebut melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022 lalu.
Sebelumnya, lewat akun Twitternya, Eddy Soeparno mencuitkan pernyataan yang mengarah ke Ade Armando dengan inisial AA dengan tuduhan penistaan agama. Hal itu tak lama setelah Ade dianiya sekelompok massa demonstran, Senin, 11 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno, Selasa 12 April 2022.
Seperti diketahui, Ade Armando hadir di tengah-tengah massa mahasiswa yang menyuarakan empat tuntutan kepada pemerintah di depan Gedung DPR/MPR. Sempat diwawancara awak media, dosen UI tersebut mengaku dirinya tak ikut aksi demo, melainkan mengawal aspirasi mahasiswa.
Tiba- tiba di tengah-tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR terjadi keributan. Polisi melihat ada seseorang yang dipukuli. Belakangan diketahui, orang tersebut Ade Armando yang dihajar tangan dan kakinya oleh massa yang tidak mengenakan almamater.
Tak hanya mendapatkan tindak kekerasan, Ade bahkan nyaris ditelanjangi. Para pelaku membuka celana panjang dosen UI tersebut hingga tersisa kaus dan celana dalam yang dikenakan.
Awalnya, Ade sempat diteriaki bahwa dirinya adalah pengina agama Islam dan ada juga yang teriak copet.
"Bunuh saja, halal darahnya penghina Islam," kata salah satu massa aksi di depan Gedung DPR RI.
Menyikapi laporan pihak kuasa hukum Ade Armando terhadap kadernya, Partai Amanat Nasional (PAN) pun akhirnya angkat suara.
Ketua DPP PAN Saleh Daulay menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan akan mengawal semua proses hukum yang berjalan.
Meski begitu, Saleh juga menaruh curiga atas laporan kuasa hukum Ade Armando karena dilakukan saat malam hari.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Berikut sederet kabar baru Ade Armando yang dituduh penista agama oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno lewat media sosialnya:
1. Berawal dari Cuitan Eddy
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando babak belur dianiaya massa tak berjas almamater di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada Kamis, 14 April 2022. Dalam somasi pihak Ade Armando meminta Eddy menghapus cuitan dalam 3x24 jam.
Jika tidak, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana. Pasalnya, kata Muannas, cuitan Eddy itu mengarah kepada dugaan pencemaran baik.
Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya berujung pada pelaporan pada Senin kemarin, 18 April 2022.
Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
2. Sempat Minta Eddy Hapus Cuitan dan Minta Maaf
Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren," kata Muannas.
Muannas mengaku pihak Ade Armando merasa geram lantaran Eddy tidak mengindahkan waktu yang diberikan pihaknya agar meminta maaf. Muannas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Sekelas Sekjen Parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf saja gengsi banget. Kita serahkan semua pada proses hukum, meski pejabat publik sekali pun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang," kata Muannas.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando babak belur dianiaya massa tak berjas almamater di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
3. PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Saleh menilai laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Dia mengatakan, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," kata Saleh.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Advertisement