Kuota Haji Ditetapkan 100.051 Orang, Berikut Sebaran Jemaah Reguler di Tiap Provinsi

KMA menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Apr 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 15:19 WIB
Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. Nurmayanti/Liputan6.com
Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. (Nurmayanti/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Yaqut mengatakan, KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

KMA ini, lanjut Yaqut, juga menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

 

Sebaran Kuota Haji di Tiap Provinsi

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

13. Jawa Timur: 16.048

14. Bali: 319

15. NTB: 2.054

16. NTT: 305

17. Kalimantan Barat: 1.150

18. Kalimantan Tengah: 736

19. Kalimantan Selaratan: 1.743

20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326

22. Sulawesi Tengah: 910

23. Sulawesi Selatan: 3.320

24. Sulawesi Tenggara: 922

25. Maluku: 496

26. Papua: 491

27. Bangka Belitung: 486

28. Banten: 4.319

29. Gorontalo: 447

30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589

32. Sulawesi Barat: 663

33. Papua Barat: 330

34. Kalimantan Utara: 190.

Kloter pertama haji 1443 Hijriyah akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022. Konfirmasi itu keluar langsung dari mulut Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sambutannya di Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H / 2022 M, Yaqut bersyukur akhirnya jemaah dari Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji.

"Insyaallah kita akan berangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022," ujar Menag Yaqut dalam saluran YouTube Kementerian Agama, Selasa (19/4/2022).

 

Biaya Haji 2022

Menurut dia, untuk kloter pertama akan diberangkatkan dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas. Indonesia selama dua tahun tidak bisa mengirim jemaah haji lantaran pandemi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah 2 tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020. Tapi, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, tidak akan ditagih dana tambahan.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4).

 

 

Kenaikan dana bagi jemaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Virtual Account

Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucapnya

Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau sekitar Rp1,58 juta per jemaah.

Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300. Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya