Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, angkat bicara soal bantahan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, tahun 2021.
Menurut Fikri, para tersangka KPK biasa melakukan bantahan. “Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga
Ali menyatakan, KPK pasti telah mengantongi berbagai bukti sebelum menaikkan proses penyidikan kasus Bupati Bogor Ade Yasin.
Advertisement
“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,”ujarnya.
Untuk itu, ia berharap para tersangka dan saksi yang akan dipanggil KPK agar kooperasi dalam memberi keterangan.
“Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik,” pungkasnya.
Penggeledahan
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bogor, Jawa Barat terkait kasus Bupati Bogor.
"Benar, informasi yang kami terima, hari ini 28 April 2022 tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, penggeledahan ini masih berlangsung. Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar banyak soal hal ini.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Akan kami informasikan lebih lanjut," sambung Ali.
Advertisement
Bantahan Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin menyebut dirinya terpaksa menjadi tersangka karena jabatannya sebagai pimpinan.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/2022).