Liputan6.com, Jakarta - Kelakukan oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Pusat ini tak patut dicontoh. Pria berinisial RPA (28) mengarang cerita bohong atau hoaks seolah-olah menjadi korban begal.
Semua itu dilakukan karena takut ketahuan sang istri bahwa uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat sudah ludes dipakai untuk bermain judi online.
Advertisement
Baca Juga
Cerita fiktif RPA viral di media sosial dan menggugah rasa iba orang-orang di sekitar, termasuk Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom. Bahkan, Maulana menyempatkan diri untuk bertemu dengan RPA sembari memberikan sedikit santunan.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya telah mengusut kasus dugaan pembegalan yang dialami RPA sesuai LP yang diterima Polsek Sawah Besar. Adapun Laporan Polisi terdaftar dengan nomor LP/25/K/IV/2022/Sek SB, tanggal 27 April 2022.
Hasil penyelidikan berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Rupanya aksi pembegalan uang THR itu hanya karangan fiktif belaka.
"Kami melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP," kata Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Mukarom menerangkan, RPA tidak pernah dibegal. Uang THR itu justru dipergunakan RPA untuk bermain judi online.
"Bahwa Uang THR milik RPA bukan hilang karena dibegal melaikan RPA menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online," terang dia.
Adapun alasan RPA menutupi dengan membuat cerita bohong karena khawatir mendapat omelan dari istri.
"RPA takut kepada istrinya yang nantinya akan marahi jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," ujar dia.
Bikin Laporan Palsu
Sementara itu, nominal uang yang disampaikan RPA dengan hasil penyelidikan Polsek Sawah Besar juga berbeda.
Maulana menerangkan, RPA menarik uang di mesin ATM Bank DKI di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sebesar Rp 200.000 pada Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 05.12 WIB.
"Tidak sesuai dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa melakukan penarikan uang sebesar Rp 4.400.000," ujar dia.
Gegara membuat laporan palsu itu, RPA pun kini harus berurusan dengan aparat Polsek Sawah Besar.
Sebelummya, RPA membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Sawah Besar. Dia mengaku jadi korban kawanan begal saat bekerja di Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2022 pukul 05.20 WIB.
Saat itu, RPA mengaku kepada polisi, uangnya Rp 4,4 juta ludes dirampas para pelaku yang menurut ceritanya berjumlah 10 orang.
"Menurut keterangan korban uang sebesar Rp. 4.400.000 THR sebagai petugas PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, yang diambil di ATM Bank DKI yang berada di kantor Kecamatan Sawah Besar, dan uang tersebut akan digunakan untuk persiapan kebutuhan lebaran Idul Fitri," ujar dia.
Advertisement