Jangan Lupa, Hari Ini Sabtu 20 April 2022, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Seperti sebelumnya di dalam aturan, ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, libur nasional, dan akhir pekan Sabtu Minggu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Apr 2022, 07:08 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2022, 07:08 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Skema aturan ganji genap di jalanan Jakarta masih tetap terus diberlakukan, seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Karena seperti diketahui, saat ini Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM Level 2.

Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Kemudian, aturan penerapan gage tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com.

Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.

Lalu bagaimana hari ini, Sabtu (30/4/2022)? Seperti sebelumnya di dalam aturan, ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, libur nasional, dan akhir pekan Sabtu Minggu.

Untuk jadwal ganjil-genap sendiri, terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.

Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat wisata.

"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.

Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.

"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.

Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.

"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.

Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Ganjil genap tak diberlakukan di tempat wisata saat libur Lebaran 2022. (Merdeka.com)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 2022. Kebijakan berlaku pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Seperti dikutip dari Antara, Sambodo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sementara terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyatakan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya