Liputan6.com, Bekasi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada 1.343 warga binaan, Senin (2/5/2022).
Sebanyak 1.329 narapidana mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan), sedangkan 14 orang lainnya mendapatkan RK II.
Advertisement
Baca Juga
"14 orang diantaranya mendapatkan RKII, yaitu 8 orang langsung bebas, sementara 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda," kata Kepala Lapas Bekasi, Hensah, dalam keterangannya.
Lapas Kelas IIA Bekasi yang berkapasitas 682 orang, saat ini diisi 1.950 warga binaan. 1.343 orang penerima remisi, kata dia, adalah warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan berkelakuan baik.
"Sementara bagi tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," papar Hensah.
Menurutnya, remisi merupakan hak yang diberikan negara untuk para narapidana, yang diharapkan dapat memotivasi untuk kelangsungan hidup mereka kelak saat kembali ke masyarakat.
"Diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," imbuhnya.
Hensah juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, yang mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam setiap program yang diadakan pihak lapas.
"Beliau berharap warga binaan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan," ungkapnya.
Pihak Lapas Bekasi juga mengadakan layanan kunjungan melalui video call dan penitipan barang serta makanan, yang akan berlangsung hingga hari ketiga Lebaran.
Â
857 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Dapat Remisi
Sebelumnya, 857 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, juga menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dari total penerima remisi, sebanyak 841 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan, sedangkan 16 orang lainnya mendapatkan RK II.
"16 orang diantaranya mendapatkan RK II, yaitu 10 orang langsung bebas, sementara 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda," kata Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes.
Â
Advertisement