Ratusan Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 02 Mei 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2022, 13:34 WIB
Sejumlah narapidana Rutan Kelas 1 Depok menerima remisi hari raya Idul Fitri.
Sejumlah narapidana Rutan Kelas 1 Depok menerima remisi hari raya Idul Fitri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1 Depok kembali memberikan remisi pengurangan hukuman kepada narapidana. Pemberian remisi lebaran diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kualifikasi selama menjalani hukuman.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Remisi yang diberikan merupakan keberkahan kepada narapidana yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada 750 narapidana Rutan Kelas 1 Depok," ujar Andi kepada Liputan6.com, Senin (2/5/2022).

Andi menjelaskan, 750 orang narapidana merupakan gabungan dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II yang telah dinilai secara objektif dan substantif. Untuk RK I diberikan kepada 724 narapidana dan RK II diberikan kepada 26 orang.

"Kami juga memberikan remisi kepada empat narapidana telah bebas menjalani hukuman," jelas Andi.

Andi mengungkapkan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana. Narapidana yang mendapatkan Remisi sebagai acuan narapidana dapat merubah perilaku dan sikap menjadi lebih baik.

"Sedangkan 746 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan," ungkap Andi.

Pembinaan Narapidana

44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi penjara. (Liputan6)

Rutan Kelas 1 Depok berusaha memberikan pembinaan kepada narapidana melalui pembekalan materi ketrampilan, mulai dari pembuatan kopi kemasan dan sejumlah keterampilan lainnya. Keterampilan yang diberikan kepada narapidana dapat dijadikan bekal untuk menjalani kehidupan setelah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Depok.

"Jadi tahanan yang telah bebas dapat bekerja dan tidak mengulangi perbuatannya yang sebelumnya menyebabkan terjerat hukum," ucap Andi.

Berdasarkan data Rutan Kelas 1 Depok, jumlah tahanan mencapai 137 orang dan jumlah narapidana sebanyak 1.154 orang. Berdasarkan perhitungan total keseluruhan tahanan dan narapidana sebanyak 1.291 orang.

"Jadi total keseluruhan mencapai 1.291 orang dan kami berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal," pungkas Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya