Liputan6.com, Jakarta - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengarang sejumlah buku selama di dalam bui.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengungkapkan kliennya saat ini masih merampungkan beberapa buku yang ditulisnya. Di antaranya buku yang mengulas tentang ahklak.
Azis menyebut, buku tersebut merupakan materi Rizeq Shihab yang diajarkan pada tahanan setelah salat subuh.
"Nah itu dibukukan oleh beliau kemarin. Dan masih ada beberapa lagi," ujar Azis saat dihubungi, Senin (2/5/2022).
Selain buku tentang akhlak, kata Azis, Habib Rizieq juga tengah menyusun kamus Bahasa Arab. Ternyata, kata Azis, banyak kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab.
"Jadi beliau bikin kamus 1001 kamus gitu," ucap dia.
Azis menyebut, ada beberapa buku yang dikarang kliennya sekarang masuk ke dalam tahap penyempurnaan sebingga belum bisa dibagikan pada momen lebaran 2022.
"(Kamus) belum jadi masih 90%. Beliau masih mau dilengkapi. Baru buku akhlak saja," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab disebut akan menjadi imam dan khotib sholat Idul Fitri di masjid Rutan Bareskrim Polri.
"Salat id di mana, Insyaallah beliau mengimami dan isi tausiyah," ujar pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Aziz mengatakan pemilihan Habib Rizieq sebagai imam sholat Idul Fitri dilakukan, mengingat mantan pimpinan FPI itu memang kerap menjadi imam ketika berada di masjid Rutan Bareskrim Polri.
"InsyaAllah seperti yang sudah-sudah, jika tidak ada halangan, biasanya habib akan mengimami shalat jemaah, termasuk id," sambungnya.
Â
Rizieq Bakal Dibawakan Tempe dan Sayur Asem oleh Keluarga
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih merayakan Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (2/5/2022).
Rencananya keluarga akan membesuk Habib Rizeq di dalam tahanan. Rencana itu diutarakan Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Dia menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengizinkan pihak keluarga untuk mengunjungi Habib Rizieq di Rutan pada saat Lebaran Idul Fitri.
"Boleh menjenguk. Nah tapi mengenai waktunya kapan keluarga akan membesuk, saya belum tahu," kata Azis kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
Aziz menerangkan, pihak keluarga akan membawa pelbagai menu makanan yang menjadi favorit Rizieq Shihab. Seperti sayur asem dan tempe goreng.
"Ya biasanya dibawain makanan aja. Macam-macam, ada sayur asem, tempe goreng gitu, terus makanan-makan rumahan yang biasa dimasak sama istrinya," ujar dia.
Bareskrim Polri membuka layanan kunjungan selama dua hari Lebaran Idul Fitri, terhitung mulai hari ini, Senin 2 Mei 2022 sampai Selasa, 3 Mei 2022.
Â
Advertisement
Kasus Rizieq Shihab
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Hukuman penjara dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengutip kembali putusan kasasi.
Disebutkan bahwa memperbaki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis. Salah satunya karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.
"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.
Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tandas dia.