Eks Pramugari Siwi Widi Pakai Rp 647 Juta Uang Suap Pajak untuk Perawatan di Korea

Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi mengakui menggunakan uang suap pajak dari anak Wawan Ridwan untuk bermewah-mewahan, termasuk perawatan kecantikan di Korea Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2022, 08:12 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 22:24 WIB
Senyum Lepas Siwi Widi Usai Diperiksa Polisi
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi tersenyum usai diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik oleh akun Twitter @digeembok. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan selaku terdakwa kasus suap pajak.

Siwi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab mantan pramugari maskapai pelat merah itu.

Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," kata dia.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

Siwi Kembalikan Uang ke KPK

Jadi Sorotan, Ini 7 Gaya Pramugari Siwi Widi dengan Koleksi Tas Mewahnya
Gaya Siwi Widi (Sumber: Instagram/wid.hadi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif Siwi Widi yang disebut turut menerima uang sebesar Rp 647.850.000 terkait kasus pajak. Ali berharap nantinya Siwi Widi bersedia memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara ini.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," kata Ali.

Wawan Ridwan Didakwa TPPU

FOTO: KPK Tetapkan Kepala KPP Pratama Bantaeng sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Wakil Ketua KPK Ali Ghufron (kedua kanana) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan korupsi perpajakan di Dirjen Pajak Kemenkeu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 26 Mei 2022.

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa pada KPK mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Wawan Diduga Cuci Uang Dibantu Anak

FOTO: KPK Tahan Kepala KPP Bantaeng Sulsel
Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Wawan menjadi tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar.

Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya