Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Advertisement
Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan, karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.
Namun, tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa tim penyidik. Richard yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini menolak disebut dijempat paksa.
"Saya tidak dijemput paksa, saya operasi kaki," ujar Richard sambil menunjuk ke arah kakinya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Â
Dijemput Paksa
Richard yang mengenakan topi dan bermasker ini tiba di markas antirasuah sekitar pukul 18.05 WIB. Dia mengaku siap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberi apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Richard dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, rupanya Richard tak memenuhi panggilan KPK hingga akhirnya diterbitkan surat perintah penangkapan.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Diberitakan, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Advertisement