Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Setelah kini ditetapkan sebagai tersangka, KPKÂ meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan terhadap Richard bepergian ke luar negeri.
Sebelum dijemput paksa penyidik, Richard meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya ditunda karena mengaku tengah menjalani perawatan medis. Namun, belakangan diketahui dia masih sempat untuk melakukan jalan-jalan di mal.Â
Advertisement
Baca Juga
Hal ini diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat," ungkap Karyoto dilansir Antara.Â
Selain itu, kata dia, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Wali Kota Ambon tersebut.Â
"Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujar Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pemanggilan Richard pada Jumat, 13 Mei adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan," jelas Karyoto.Â
Â
Richard Bantah Tidak Kooperatif
Sebelumnya, Wali Kota Ambon ini membantah dirinya tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.Â
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban)," kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.Â
Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement