TNI AU Perintahkan Pesawat Asing yang Melintasi RI Tanpa Izin, Mendarat di Batam

TNI Angkatan Udara (AU) memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 untuk mendarat di landasan Lanud Hang Nadim Batam.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2022, 15:29 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss)

 

Liputan6.com, Jakarta TNI Angkatan Udara (AU) memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 untuk mendarat di landasan Lanud Hang Nadim Batam. Perintah mendarat paksa itu dilontarkan karena pesawat tersebut kedapatan terbang melintas di Indonesia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat 13 Mei 2022 kemarin.

"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Menurut dia, perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," jelas Indan.

Hal itu sebagai bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara Negara Indonesia. Yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan.

 

Kronologi Kejadian

Kadispenau Indan menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

"Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching," kata Indan.

"Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam," sambung dia.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, kata Indan, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron untuk dilakukan pengecekan kesehatan pilot dan kru.

 

Pemeriksaan Dokumen

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Paspor oleh Imigrasi Bandara.

"Sementara bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Indan mengatakan penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearance) dan FA (Flight Approval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

"Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat," ujarnya.

"Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya