Liputan6.com, Sidoarjo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya melakukan percepatan penataan aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan mendorong kesejahteraan masyarakat di bidang pertanahan yang terdiri atas penataan aset dan penataan akses.
Hingga saat ini, Program PTSL cukup mendapat animo yang positif seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi hak atas tanah. Salah satunya dari pengalaman Arifin (41), lelaki yang berprofesi sebagai produsen tempe rumahan.
Sebagai orang yang cukup awam dengan proses pendaftaran tanah, ia mengaku sempat menemui kesulitan untuk memahami persyaratan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, ketika program PTSL hadir di desanya, yaitu Desa Sepande, Kabupaten Sidoarjo, ia langsung membulatkan tekad untuk ikut serta
Advertisement
“Saya langsung ikut, mumpung biayanya tidak mahal, ada biaya hanya untuk keperluan operasional. Saya juga agak kesusahan ketika mengumpulkan syarat pendaftarannya. Cuma saya tanya dulu, kalau salah ya ganti lagi. Ternyata aslinya sih gampang prosesnya,” ujar Arifin.
Manfaat Ikuti Program PTSL
Arifin mengaku bahwa penting sekali bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti program pendaftaran tanah masif yang disebut PTSL ini. Tak hanya agar sah di mata hukum, namun juga mengurangi konflik-konflik berkepanjangan terkait tanah.
“Biasanya kendalanya itu ya, batas-batas antar tetangga itu yang susah, selalu ribut perkara patok. Kalau sama-sama mendaftar PTSL kan semisal ada perkara patok bisa langsung diselesaikan dan jadi lebih jelas,” ungkap Arifin.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wahyudi (52) yang juga berprofesi sebagai produsen tempe rumahan. Ia mendaftarkan tanah hasil warisan orang tuanya sejak tahun 2003 dalam program PTSL yang berlangsung di desanya pada awal tahun 2022.
“Saya tahu PTSL ini dari sosialisasi yang diadakan kelurahan. Tentu saya tertarik ikut agar sah milik nama saya,” terangnya.
Advertisement
Lindungi Aset Tanah
Menurutnya, sertipikat tanah mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat dan lebih jelas untuk melindungi aset tanah yang dimiliki.
“Masyarakat Indonesia harus ikut PTSL ini agar haknya kuat. Ibaratnya kalau ada yang mau aneh-aneh itu tidak bisa jika kita sudah sah memiliki sertipikat tanah yang asli,” pungkasnya.
Arifin dan Wahyudi merupakan 2 dari 10 penerima sertipikat pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aston Hotel Sidoarjo pada Sabtu (02/07/2022).
Penyerahan diberikan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin; Sesditjen Penataan Agraria, Awaludin; Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi; Kepala Kantah Kabupaten Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Jawa Timur, Ganang Anindito; serta Kepala Bagian Pemberitaan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan.
(*)