Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan yang sempat menuai polemik. Keputusan itu diambil Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama Kesetjenan DPR RI.
"BURT memutuskan Sekretariat Jenderal untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase dan blind rumah jabatan RJA DPR RI Kalibata. Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui rapat dan diskusi panjang antara BURT dengan Kesetjenan," ujar Ketua BURT DPR, Agung Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
Menurut Anggota BURT, Johan Budi, penghentian pengadaan gorden rumah dinas DPR atas keputusan semua pihak termasuk juga fraksi-fraksi DPR menyatakan sepakat menghentikan pengadaan.
Advertisement
"Kami semua sepakat di BURT, jadi tidak ada yang tidak sepakat, termasuk pak Sekjen juga sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2022 tidak dilanjutkan," ujar Johan Budi.
Meski dihentikan, Johan menyebut, proses pengadaan gorden sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada
"Karena dari kacamata kami di BURT tadi yang dijelaskan oleh pak Sekjen dan juga hasil review dari Inspektorat di DPR sebenarnya dalam proses pengadaan gorden itu sudah melalui perpres nomor 12 tahun 2021. Jadi kira kira gambarannya seperti itu," kata Johan.
Â
Pemenang Tender
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengakui bahwa pemenang tender pengadaan gorden adalah peserta dengan penawaran harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar.
Indra mengklaim, pengadaan gorden, vitrase, dan blind merupakan hasil pengadaan yang telah tertunda sejak tahun 2010. Usia pemakaian gorden, menurut Indra, sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak.
"Sejak tahun 2020, sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA yang kondisinya sudah tidak layak," ujarnya.
Advertisement