Kejagung Imbau Terdakwa Tak Lagi Gunakan Atribut Agama Saat Persidangan

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2022, 23:40 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 23:23 WIB
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau pun atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di meja hijau.

Hal itu pun menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," tutur Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkit kembali imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran kejaksaan pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.

"Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, dalam persidangan para terdakwa dapat mengenakan pakaian yang sopan dilengkapi rompi tahanan. Dengan begitu, tidak ada pula pandangan negatif terhadap JPU yang sengaja mendiskreditkan suku, agama, ras, hingga adat istiadat tertentu lewat penggunaan pakaian atau pun atribut terdakwa.

"Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," Ketut menandaskan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Selamatkan Lebih Rp 252 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) melaporkan jajarannya selama tahun 2021, telah berhasil mengawal pembangunan strategis nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp252,27 triliun.

"Jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877," kata JAM-Intelijen Kejagung Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Amir mengatakan pengamanan itu dilakukan bersama seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna mendukung pembangunan nasional.

Sementara untuk tahun 2022, lanjut Amir, tercatat anggaran sampai Maret yang berhasil dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) senilai Rp50.17 miliar.

"Jumlah anggaran yang dilakukan PPS sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740," sebutnya.

Amir mengatakan bahwa peran pengamanan ini dilakukan sebagaimana amat dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat," imbuhnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dampak kerugian negara akibat kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Bertindak Tangan Besi Demi Menjaga Marwah Kejaksaan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masih melihat adanya oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Hal itu dikatakan dalam arahannya yang dilakukan secara mendadak dan virtual kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.

Menurutnya, perilaku tersebut bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana. Hal itu dikarenakan dapat memicu perilaku koruptif.

Selain itu, dirinya mengaku kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek. Ia pun meminta untuk menghentikan semua perbuatan tersebut mulai hari ini.

"Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua," tegas Burhanuddin, Senin (31/1/2022).

Ia kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak mempercayai siapa pun yang membawa, mengaku kenal dengannya, atau mengaku diperintahkan olehnya, atau mengatasnamakannya untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat.

Burhanuddin juga menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatannya, sehingga tidak perlu takut kepada pihak atau organisasi seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, yang menggunakan nama kejaksaan dan mengaku seolah-olah menjadi organisasi pendukung kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan.

"Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan," tuturnya.

Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya