Minta Mafia Migor Diusut Tuntas, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Bermain-Main

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh bermain-main dalam distribusi minyak goreng (migor). Dia meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus mafia migor.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2022, 19:02 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 19:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka pintu ekspor minyak goreng kembali mulai 23 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka pintu ekspor minyak goreng kembali mulai 23 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus penyelewengan minyak goreng (migor). Dia ingin para mafia migor atau pelaku pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng diproses hukum.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan, tak ada lagi pihak yang boleh bermain-main dalam distribusi minyak goreng. Pasalnya, hal ini dapat merugikan masyarakat.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka baru kasus mafia migor adalah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dalam penyidikan, dia tercatat telah diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.

Dengan penetapan ini, maka total sudah ada lima tersangka kasus mafia minyak goreng yang telah ditahan Kejaksaan Agung.

Adapun empat tersangka mafia minyak goreng yang lebih dulu ditahan adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kejagung Dalami Peran Lin Che Wei

Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei tersangka baru kasus mafia minyak goreng
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, jadi tersangka baru kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejagung juga terus mengusut andil dari tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng atas nama Lin Che Wei (LCW). Kejagung mempertanyakan keberadaan LCW di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kaitan Lin Che Wei dengan rekomendasi izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan.

"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," jelas Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

Sejauh ini, kata Febri, penyidik juga masih mengusut bentuk kompensasi yang diterima oleh Lin Che Wei atas keterlibatannya dalam penerbitan izin PE atas sejumlah perusahaan.

"Itu yang kita dalami (kompensasinya)," ucapnya.

 

Peran Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Ma

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

 

Bikin Minyak Goreng Langka

Aksi Mahasiswi Demo Tuntut Mafia Minyak Goreng
Mahasiswi melakukan aksi teatrikal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022). Memperingati hari Kartini, aksi bertujuan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot sejumlah menteri yang terlibat kasus mafia minyak goreng. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kejagung juga menyatakan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Febrie menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya. 

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya