Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura membuat Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, prihatin. Tapi, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak emosi berlebihan menanggapi kejadian itu.
Wamenag juga meminta masyarakat menjauhi prasangka, terlebih mengaitkan penolakan tersebut dengan menyebut adanya intervensi politik negara atau "pesanan Jakarta" terhadap UAS.
Baca Juga
"Hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan, akan lebih bijak jika kita melakukan muhasabah untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut," kata Zainut dalam pesan singkat, Jumat (20/5/2022).
Advertisement
Zainut mengajak masyarakat Indonesia hidup lebih terbuka dan toleran, sehingga tidak selalu dihantui perasaan curiga dan syak wasangka yang berlebihan terhadap kejadian UAS ditolak masuk Singapura.
"Ajaran agama Islam mengajarkan bahwa kita harus menjauhi prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa," ujarnya.
Menurut Zainut, peristiwa penolakan masuk sebuah negara yang dialami UAS, kerap terjadi terhadap sosok di Indonesia. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pernah tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat, sewaktu menghadiri kelulusan putranya di Boston pada tahun 2000. Lalu, ada mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ditolak masuk Amerika Serikat tahun 2017.
"Saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya. Jadi menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya.
Kewenangan Negara
Dia menerangkan, petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Sebab, itu sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.
Zainut menambahkan, Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari-Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya, karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya," ujar Zainut.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement