PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mei 2022, 08:10 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 08:10 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Total ada 41 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (24/5/2022).

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hasilnya, sejumlah daerah kini berhasil masuk ke PPKM level 1.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal dikutip dari siaran persnya.

Disisi lain, kata dia, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Adapun daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1 daerah yakni, Kabupaten Pamekasan.

"Serta tidak ada daerah di Level 4," ucapnya.

Daftar PPKM di Wilayah Jawa-Bali

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, KotaJakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang dan KotaTangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut;

4. Jawa Tengah: Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak

5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,dan Kabupaten Bojonegoro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya