Liputan6.com, Jakarta Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa 17 Mei 2022. Keduanya diduga menggunakan sabu.
Terkait hal tersebut, Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, penangkapan ini tidak hanya memprihatinkan, tapi juga sangat mengecewakan publik.
Pasalnya, hakim adalah jabatan yang sangat mulia dan merupakan tempat orang mencari keadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan sangat membuat geram. Pasalnya seperti kita tahu, hakim adalah posisi yang sangat mulia di mana orang banyak datang untuk mencari keadilan. Namun faktanya, para hakim ini dengan sangat tidak bertanggungjawab justru menggunakan barang haram. Jadi ini sangat membuat miris," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu, (25/5/2022).
Politikus NasDem ini pun meminta agar badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggaet BNN untuk makin meningkatkan pengawasannya demi mencegah beredarnya narkoba di kalangan hakim.
Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait penemuan ini. Bahkan jika perlu dilakukan tes narkoba pada hakim secara massal.
"Karena insiden ini, saya juga meminta kepada Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk melaksanakan tes narkoba pada hakim secara massal. Hal ini perlu demi menjaga dan memulihkan marwah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," kata Sahroni.
Sebelumnya, Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap BNN karena menggunakan sabu. Keduanya berinisial YR dan DA.
Para pengadil itu menggunakan sabu di banyak tempat, salah satunya dalam kantor PN Rangkasbitung, tempat mereka mengadili para tersangka. Kedua hakim itu ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tentunya (menggunakan sabu) di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/05/2022).
Â
Serahkan ke Penegak Hukum
Brigjen Pol Hendri Marpaung menyerahkan penegakan hukum tersebut kepada sistem peradilan. Namun, saat ini, perkaranya akan terus berjalan di BNNP Banten.
Dia berjanji, BNNP Banten akan berlaku profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," dia menerangkan.
Pria yang sudah lama malang melintang memberantas narkoba ini menerangkan awalnya timnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.
Kemudian tim berantas BNN Banten bersama Brigjen Pol Hendri Marpaung dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.
Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.
Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas. Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.
"Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun," jelasnya.
Â
Advertisement
Juru Adil di Banten Tes Urine
Hakim di seluruh Banten akan dites urine untuk membuktikan ada tidaknya kandungan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Hal ini dilakukan usai penangkapan dua juru adil asal PN Rangkasbitung, YR dan DA oleh BNN karena menggunakan narkoba jenis sabu. Pengadilan Tinggi (PT) Banten berkoordinasi dengan BNN terkait pemeriksaan urine para hakim tersebut.
Menurut Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, pemeriksaan urine harus dilakukan sebagai langkah antisipasi penggunaan narkoba dilingkup pengadilan.
"Harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba), salah satu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba," kata Binsar Gultom, Selasa (24/05/2022).
Hakim yang pernah bersidang dalam kasus kopi sianida itu menerangkan, PT Banten sangat prihatin atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu yang menimpa YR dan DA. Dua hakim dan satu ASN yang ditangkap BNNP Banten ini sangat mencoreng nama baik institusi kehakiman.
"Sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil, suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten," ujarnya.