WNI ke Luar Negeri Meningkat, Imigrasi Bandara Soetta Tambah Kuota Permohonan Paspor

Biasanya pihak Imigrasi Bandara Soetta hanya membuka layanan untuk 100 pemohon. Kini, kuotanya ditambah menjadi 252 kuota pemohon.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Jun 2022, 21:42 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 21:37 WIB
Imigrasi
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta miliki klinik untuk swab. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-pandemi Covid-19, masyarakat mulai memberanikan diri melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) per hari yang akhirnya membuat kantor Imigrasi setempat menambah kuota pembuatan paspor harian.

"Kami melihat antusiasme masyarakat begitu tinggi dalam melakukan perjalanan lintas negara, sehingga kami meningkatkan jumlah kuota permohonan M-Paspor," kata Kepala Imigriasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut Tito mengatakan, biasanya pihak Imigrasi hanya membuka layanan untuk 100 pemohon. Kini, kuotanya ditambah menjadi 252 kuota pemohon.

"Secara detail jumlah kuota pemohon aplikasi M-Paspor per harinya 252, sehingga dalam seminggu kuota yang tersedia sebanyak 1.260. Jumlah kuota pemohon ini berlaku selama bulan Juni 2022, adapun pendaftaran antrean dibuka setiap hari Jumat untuk kuota satu minggu ke depannya," ujarnya.

Tito menyebut, pada bulan Mei terjadi peningkatan permohonan paspor. Yakni untuk permohonan M-Paspor bulan Mei sebanyak 1.890, sementara pada bulan April hanya 999 saja.

Lalu, keberangkatan WNI ke luar negeri pada April tahun ini meningkat tinggi dibanding April 2021. Tito menyebut WNI ke luar negeri berjumlah 28.208 pada April 2021.

"Sedangkan April 2022 jumlah keberangkatan WNI meningkat tinggi hingga menyentuh angka 182.282. Oleh karena itu, kami melakukan peningkatan pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," katanya.

Tito berharap peningkatan kuota dapat mengakomodir antusias masyarakat dalam mengajukan permohonan di aplikasi. Menurutnya, selain peningkatan jumlah kuota, pihaknya juga terus berusaha untuk meningkatkan fasilitas pelayanan di kantor.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tambah Kuota

Pemohon M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ditambah jumlahnya. Bila semula per hari 350 orang, kini menjadi 500 orang.

"Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga akan melakukan penambahan kuota M-Paspor, dari yang selama ini sejumlah 350 akan ditingkatkan menjadi 500 kuota setiap harinya," ungkap Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB menjadi jam 07.30 sampai 19.00 WIB.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Supartono, mengatakan, penambahan kuota M- Paspor dan kuota jam pelayanan dirasa memang perlu dilakukan. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan paspor.

"Ini hal positif untuk mengejar terus pelayanan untuk para pemohon. Sehingga masyarakat bisa terlayani," katanya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pun mengajak seluruh Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

"Hal ini sebagai komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Jajaran Kantor Imigrasi di DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta", tutur Ibnu Chuldun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya