Update Kamis 9 Juni 2022: 6.058.736 Positif Covid-19, Sembuh 5.898.040, Meninggal 156.635

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 8 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (9/6/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Jun 2022, 17:07 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2022, 17:00 WIB
FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Per data hari ini, Kamis (9/6/2022), terdapat penambahan 556 orang positif Corona berdasarkan laporan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif ada 6.058.736 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Penambahan kasus sembuh ada 410 orang pada hari ini. Di Indonesia sampai kini total akumulatif terdapat 5.898.040 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 7 orang. Total akumulatifnya hingga saat ini sebanyak 156.635 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 8 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (9/6/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Jokowi tidak buru-buru mencabut status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

Luhut meminta Presiden Jokowi bersabar karena situasi Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, apalagi belakangan terjadi kenaikan kasus harian mencapai 500 kasus. Luhut juga melaporkan di Amerika Serikat terjadi kenaikan dan muncul varian baru Covid-19.

Maka itu, sulit saat ini untuk mengubah status menjadi endemi.

"Sebabnya kita tidak buru-buru masuk di endemi. Dan itu saya sarankan pada Presiden minggu lalu, kita tunggu dulu dua bulan ini pak," kata Luhut saat rapat Banggar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Status Endemi Bisa Jadi Hadiah HUT Kemerdekaan RI Kalau Kasus Covid-19 Tetap Melandai

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Luhut menuturkan, bila dalam dua bulan ke depan Indonesia mampu mengendalikan Covid-19 dan tidak terjadi kenaikan kasus, maka Indonesia bisa menjadi endemi. Khususnya menjadi hadiah hari Kemerdekaan 17 Agustus.

"Kalau seumpama 2 bulan ini kita masih mampu bertahan dengan baik, saya kira nanti bisa hadiah 17 Agustus," kata Luhut.

Meski begitu, Luhut tidak ingin besar kepala dan mengingatkan semua pihak untuk disiplin pandemi. Terutama perlu kembali digalakkan vaksinasi.

"Tapi sekali lagi, disiplin kita harus masih sangat penting dalam hal ini. Terutama tadi dalam vaksinasi yang menurut saya harus kita dorong semua," pungkas Luhut.

Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Indonesia sudah masuk fase endemi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pernyataan tersebut.

"Ikuti saja pengumuman resmi pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, kepada merdeka.com, Rabu 8 Juni 2022.

Syahril menegaskan keputusan yang disampaikan pemerintah sudah mendapatkan masukan dari semua pihak terkait.

Ketua Satgas PB IDI Prof Zubairi Djoerban sebelumnya meyakini Indonesia sudah masuk fase endemi. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator yang menunjukkan grafik membaik.

"Apakah Indonesia sudah masuk tahap endemi? Saya akan jawab iya. Kenapa? karena positivity rate-nya stabil di bawah 3 persen. Keterisian tempat tidur rumah sakit dan angka kematian juga rendah sekali," kata Zubairi Djoerban yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

 


Covid-19 Masih Bersirkulasi

Rapid Test Gratis Covid-19 di Bundaran HI Jakarta
Petugas medis berjaga saat Rapid Test di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Rapid test ini dilakukan bertujuan mendeteksi serta memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dan rapid test ini gratis dengan menunjukkan KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berbeda dengan Satgas IDI, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menilai Indonesia belum memasuki fase endemi Covid-19.

“Memang baru mau masuk fase endemi, tapi belum stabil,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDSI Erfen Gustiawan Suwangto kepada merdeka.com, Rabu (8/6).

Erfen menyebut dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Angka penularan Covid-19 juga naik dari sebelumnya 0,3 menjadi 0,7.

“Kalau stabil harusnya dia enggak naik lagi,” ucapnya.

Dia menegaskan virus Covid-19 masih bersirkulasi di Indonesia. Karena itu, kunci pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan harus terus dilakukan. Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus tetap diterapkan.

Erfen menyinggung situasi Covid-19 di Australia. Saat ini, kasus Corona di negara itu bertambah belasan ribu dalam sehari.

Erfen menekankan, masyarakat Indonesia tidak boleh memberikan peluang penyebaran Covid-19. Jika virus dibiarkan bersirkulasi, tak tertutup kemungkinan muncul varian baru Covid-19.

“Kita enggak tahu apa dia (Covid-19) menggganas atau melemah. Proses evolusi itu acak,” ujarnya.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Pemindahan Pasien Terinfeksi COVID-19
Petugas membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Kasus Covid-19 sudah ditemukan di 34 Provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya