Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pengurus Organisasi Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
"Kami menangkap dua orang tersangka. Intinya ini dua tokoh penting di organisasi masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Hengki menerangkan TNI dan Forkopimda serta tokoh agama di Bandar Lampung turut mendampingi dalam operasi penangkapan kali ini.
Advertisement
"Dalam melaksanakan kegiatan kita didukung oleh rekan-rekan TNI bersama tokoh masyarakat dan ulama," ujar dia.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Keduanya turut membantu pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan terkait kiprahnya di organisasi yang dinilai bersebrangan dengan Ideologi Pancasila.
Polisi menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin berniat memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia. Bahkan, berniat mengubah ideologi pancasila menjadi kilafah.
Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.
Atas perbuatan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.