Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembersihan lautan sampah di Kali Penombo, Desa Pantai Harapan Jaya, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh pemerintah daerah, batal dilakukan lantaran terkendala alat berat.
Ironisnya, warga bersama dinas terkait terpaksa mendorong sampah yang diperkirakan berjumlah 20 ton itu ke laut, yang tentunya berpotensi mencemari air laut.
Baca Juga
Sampah yang membentang sepanjang satu kilometer itu didorong menggunakan kayu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup bersama puluhan warga sekitar. Tiga unit truk pengangkut sampah di lokasi, akhirnya tak digunakan lantaran tak ada alat pengeruk sampah.
Advertisement
Lautan sampah yang didominasi limbah rumah tangga itu menyebabkan aliran air tersumbat dan mencemari kali. Karenanya upaya pembersihan disegerakan warga untuk melancarkan kembali aliran kali yang sehari-hari digunakan untuk keperluan pertanian.
Kepala Desa Pantai Harapan Jaya, Mahir, menyayangkan pembuangan sampah ke laut. Menurutnya, hal tersebut hanya akan menambah luas pencemaran yang dapat berdampak pada petani tambak di wilayah laut.
"Menurut saya itu bukan solusi. Sampah itu mestinya diangkut, karena jatuhnya ke kali, larinya ke laut. Di laut itu kan ekonominya pertambakan. Kalau air itu sudah masuk ke tambak, otomatis hasil pertanian udang dan bandeng warga akan kena limbah," kata Mahir kepada awak media, Sabtu (11/6/2022).
Ia mengaku sudah melayangkan surat ke pihak kecamatan agar dikirimkan alat berat untuk mengeruk sampah. Namun karena tak juga difasilitasi, warga pun memilih membersihkan sampah secara manual dengan mendorong ke laut.
"Kita berharap pemerintah daerah tolonglah warga kita ini di Muaragembong. Sungai ini adalah kebutuhan kita sehari-hari, khususnya pengairan pertanian. Kalau sungai ini tercemar, kan imbasnya semua," imbuh Mahir.
Sementara Kabid Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Sukmawati, mengaku alat berat belum bisa didatangkan lantaran masih digunakan untuk normalisasi sungai.
"Alat berat kita itu masih di Sukakerta sejak Agustus lalu, masih melakukan pembersihan sampah dan pengerukan lumpur," ucapnya.
Pencemaran Akibat Sampah
Menurut dia, penanganan sampah di Kali Penombo sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga diperlukan komunikasi untuk pemeliharaan intens.
"Kalau melihat kewenangan, kan kita sepakati ini kewenangan pemerintah pusat. Tapi kita dari pemerintah daerah kan tetap support," ujar Sukmawati.
"Kita sebenarnya siap menyisir alat, tapi karena yang dibutuhkan itu pemeliharaan secara rutin, mungkin kita secara intens harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Jadi biar kita bisa berkolaborasi," ungkapnya.
Disinggung terkait pencemaran akibat sampah yang dibuang warga ke laut, Sukmawati justru mengingatkan warga agar menjaga kali tetap bersih dan terhindar dari sampah.
"Ya mungkin ke depannya kita harus menjaga agar sampahnya jangan masuk sungai. Minimal di hulu itu ada jaring dan secara rutin diangkut supaya tidak terus ke hilir," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Manager Advokasi dan Kampanye DPN KAWALI, Fatmata Juliansya, menegaskan perlu adanya pengusutan terkait asal sampah yang dibuang ke kali. Pemerintah daerah dalam hal ini perlu melakukan kajian sebagaimana tugasnya dalam fungsi pengawasan pemerintah.
"Apabila (sampah) berasal dari masyarakat setempat, maka perlu dilakukan edukasi. Apabila berasal dari oknum-oknum tertentu dan ada unsur bisnis dalam pembuangan limbah, maka oknum tersebut harus bertanggungjawab untuk pemulihan lingkungan," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, plang peringatan berupa pelarangan pembuangan sampah/limbah di kali juga harus dipasang untuk menciptakan dan membangun kesadaran para pihak.
"Para pelaku industri yang wilayah kerjanya berada di sekitaran kali juga dapat diminta CSR-nya untuk melakukan pemulihan lingkungan kali, sebagai bentuk kesadaran, kepedulian dan tanggungjawab sosialnya terhadap lingkungan hidup," tandas Fatmata.
Advertisement