60 Tahun Lahannya Digunakan, Ahli Waris Gugat Pemerintah Akibat Tak Beri Ganti Rugi

Pemerintah digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 4,25 hektar. Adalah, ahli waris H Murtadi bin Naib selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jun 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 19:35 WIB
20160112-Maqdir Ismail-YR
Pengacara Maqdir Ismail (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 4,25 hektar. Adalah, ahli waris H Murtadi bin Naib selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebanyak 52 ahli waris memberikan kuasa kepada pengancara kantor Maqdir Ismail & Partner Law Firm.

Dalam kasus ini, tergugat 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan, tergugat 2 Politeknik Ahli Usaha Perikanan/Kementerian Kelautan dan Perikanan, tergugat 3 Kementerian Pertanian, dan turut tergugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Maqdir Ismail menerangkan, tanah sudah dikuasai oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan/Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 60 tahun. Namun, tanpa membayar atau memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.

Padahal, tanah tersebut sah merupakan hak milik H. Murtadi bin Naib yang ditegaskan dengan Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No. SK.1926/HM/1966 tanggal 9 November 1966 dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.49/Pasar Minggu tanggal 10 Oktober 1973.

"Ini merupakan ikhtiar ahli waris mencari keadilan yang dilakukan terus menerus sejak tanahnya seluas 6,4815 hektar diserobot Departemen Pertanian pada tahun 1958 dan sebagian (4,25 hektar) dijadikan kampus Akademi Usaha Perikanan yang kemudian berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Perikanan, kemudian Politeknik Ahli Usaha Perikanan," kata Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Maqdir menjelaskan, kliennya selaku ahli waris sebenarnya telah dua kali memperjuangan hak-hak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pokok Gugatan

Adapun, pokok gugatan terkait penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik H. Murtadi bin Naib seluas 4,25 hektar dari total tanah seluas 6,4815 hektar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang digunakan oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagai kompleks kampus sejak sekitar 60 tahun lalu.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Maqdir membeberkan pertama didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 2018 dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.

Putusan hakim saat itu menyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan, pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara," ujar Maqdir.

 


Upaya Lainnya

Maqdir menerangkan, upaya kedua dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada tahun 2020 dengan nomor perkara 865/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Karena itu, pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi.

"Sama dengan pengadilan pertama, dalam pengadilan kedua ini tidak ada pihak yang memenangkan perkara," ujar dia.

Maqdir menerangkan, kali ini kuasa hukum Kembali mengajukan permohonan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Hal ini semata-mata untuk memperjelas tanah milik H. Murtadi bin Naib sesuai bukti-bukti yang dimiliki ahli waris (SK Penegasan Hak Milik, Sertifikat, dan lain-lain.

 


Berharap Kabulkan Permohonan

Maqdir berharap majelis hakim mengabulkan permohonan demi memberi keadilan pada ahli waris H. Murtadi bin Naib yang telah puluhan tahun menderita akibat tak dapat menggunakan tanah milik mereka yang sah.

"Gugatan tetap kami ajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No.3 Tahun 2019 yang, antara lain, pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa yang bersifat keperdataan tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkup peradilan umum," tandas dia.

Terpisah, tim kuasa hukum lain Mohammad Ikhsan menerangkan, materi pokok gugatan ke-3. Ini terkait dengan hak keperdataan yakni hak milik tanah.

Sebab, para tergugat sebelumnya menyatakan tanah yang dipersoalkan miliknya. Sementara, mereka tak mengantongi sertifikat hak milik.

"Diperjelas lagi, karena masing-masing menyatakan hak milik. Kita selaku pengunggat punya bukti bukti terkait kepemilikan serifikat hak milik walaupun sertifikat aslinya ada di BPN. Sampai sekarang tidak mau mengirimkan ke para ahli waris," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya