Senin, Istri Iko Uwais Audy Item Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Penganiayaan

Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa aktor laga Iko Uwais masih terus diusut kepolisian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jun 2022, 19:43 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2022, 19:43 WIB
Kemesraan Iko Uwais dan Audy Item
Iko Uwais dan Audy Item selalu terlihat mesra dan harmonis. Mereka pun selalu saling mendukung kariernya masing-masing. (Foto: instagram.com/@audyitem)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa aktor laga Iko Uwais masih terus diusut kepolisian.

Paula Allodya Item atau yang lebih dikenal dengan Audy Item dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 21 Juni 2022.

"(Audy Item) kita akan periksa mungkin hari Senin," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/6/2022).

Hengki menerangkan, Audy Item yang merupakan istri dari Iko Uwais disebut turut melihat kejadian pengeroyokan. Hal tersebut disampaikan oleh Iko Uwais sendiri saat memberikan ke penyidik pada Jumat kemarin 17 Juni 2022.

"(Iko Uwais) dia menyampaikan ada saksi lain yang melihat kejadian yaitu istrinya. Itu keterangan dari IO (Iko Uwais) sendiri," ucap Hengki.

Hengki menegaskan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pun demikian dengan Iko Uwais. Dirinya mengatakan, masih berstatus terlapor atau saksi.

"Ya kita masih periksa dia sebagai saksi ya," ucap dia.

Hengki juga memberikan sinyal akan menggadakan gelar perkara untuk menaikan status perkara. Namun, hal itu baru akan dilakukan sesuai pemeriksaan saksi rampung.

"Nanti kita terakhir periksa satu saksi lagi baru kita simpulkan. (Gelar perkara) nanti selesai satu saksi lagi terakhir," jelas Hengki.

Sebelumnya, perseteruan aktor laga Iko Uwais dengan seorang Desainer Interior bernama Rudi makin memanas. Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2022.

Laporan Iko Uwais tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Laporan Balik Iko Uwais

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Sebelumnya Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Zulpan menerangkan, peristiwa penganiayaan yang dilaporkan Iko Uwais terjadi Jalan Boulevard Barat Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.

Sebagaimana yang disampaikan Iko Uwais saat membuat laporan polisi (LP). Zulpan menyebut, pelapor yakni Iko Uwais sepakat memakai jasa terlapor yakni Rudi terkait desain interior dengan nilai Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat dilakukan secara bertahap yakni 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ucap Zulpan.

Iko Uwais lalu meminta berkomunikasi dengan Rudi untuk memperbaiki sesuai gambar awal. Namun, tak direspon baik oleh Rudi. Dia menghina Audy, istri Iko Uwais.

"Terlapor menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi. ART korban dan ART terlapor sediri," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, saksi dari pihak Iko Uwais mencoba menghubungi Rudi pada 11 Juni 2022. Namun, tak ada titik temu. Rudi saat itu beralasan sedang di luar kota.

 

Kronologi Perkelahian

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Sebagaimana diketahui, kehadiran aktor Iko Uwais merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi, terkait kasus dugaan penganiyaan pria berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak berselang lama, Iko Uwais melihat Rudi melintas dekat rumahnya. Kejadian itu direkam Iko Uwais.

"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki korban beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria Mahardika Inda) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, Iko Uwais mencoba menghentikan terlapor yang merekam video tersebut. Namun, pengakuan Iko Uwais, ia justru ditendang.

"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.

Atas kejadian itu, Iko Uwais membela diri. Zulpan menerangkan, Iko Uwais mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Ketika itu, Firmansyah adik Iko Uwais berusaha melerai, namun terlapor Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.

"Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," tandas Zulpan.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya