Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 akan dijelaskan secara transparan kepada publik.
Namun, lanjut dia, terkait mekanismenya akan dilakukan oleh Kadiv Propam Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti secara khusus Kadiv Propam akan menyampaikan. Tentu komitmen Polri, buat apa kita melakukan revisi kalau tidak akan kita tindaklanjuti?," kata Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Terkait waktu berlaku dan teknisnya seperti apa, Sigit menjawab singkat bahwa semua akan dijelaskan oleh Kadiv Propam Polri dalam waktu dekat.
"Dalam waktu deket tunggu saja, nanti disampaikan," ungkap dia..
Sebagai informasi, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam hal ini, aturan yang ditambahkan terkait pembentukkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP Banding dan mekanisme pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Perkap ditandangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 14 Juni 2022 setelah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 menuai polemik.
Polemik Brotoseno
Adapun, bunyi putusan saat itu AKBP Brotoseno diberikan sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
Dijadikan Peraturan Kepolisian
Nantinya, kata Listyo perubahan Perkap tersebut dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," ujar Listyo.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo menandaskan.