Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel

Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Jun 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 11:45 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).
Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Bukan hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga membawa dua kendaraan mewah miliknya, yang diduga berasal dari uang penipuan investasi tersebut.

"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," ungkap salah seorang pegawai Kejari Tangsel.

Setibanya di gedung Kejari Tangsel, Indra Kenz, yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel.

Sementara, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, bila kasus Indra Kenz sudah rampung penyidikan dan siap dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karta, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti.

Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.

Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tulis Surat

Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menuliskan sepucuk surat dari balik jeruji besi.

Isi surat dari batahan atas kabar hoaks yang disebut telah bebas dari penjara sampai permohonan maaf kepada khalayak, khususnya korban aplikasi Binomo.

Penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda membagikan surat yang dituliskan oleh kliennya tersebut dan telah diberi izin untuk mengutip.

Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra kenz mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

"Saya ditahan di Rutan Bareksrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," tulis Indra Kenz seperti dikutip, Kamis (9/6/2022).

Indra Kenz memastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga menyatakan kesediaan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra Kenz.

Dalam suratnya, crazy rich asal Medan tersebut juga turut menyinggung konten di akun YouTube. Khususnya konten yang membahas aplikasi Binomo.

Indra mengatakan dirinya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh apilkasi Binomo/ trading lainnya," ujar dia.

Mengaku Menyesal

Namun, terlepas dari apapun alasan dan niatnya, Indra Kenz mengaku tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi Binomo.

Atas kejadian ini, Indra Kenz meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan oleh konten yang pernah dibuatnya.

"Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian. Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya," ujar dia.

Indra Kenz siap mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," ujar dia.

Dia pun engaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih dari sebelumnya. Dia pun menyampaikan, niatannya kembali terjun ke dunia content creator selepas menjalani masa hukuman.

"Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya